Rabu, 11 November 2015

Artikel 10


Kebakaran hutan berserta pasal pasal pidana




Kebakaran hutan bisa mencakup daerah yang sangat luas. Dampaknya bisa dirasakan secara global dalam bentuk bancana polusi asap dan pemanasan global.
Kebakaran hutan merupakan kejadian terbakarnya hutan baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Skalanya bisa lokal pada luasan terbatas atau kebakaran hebat hingga jutaan hektar. Penyebab kebakaran hutan bisa alami ataupun karena kegiatan manusia.
Ada sedikit perbedaan antara istilah kebakaran hutan dan pembakaran hutan. Pembakaran identik dengan kejadian yang disengaja pada satu lokasi dan luasan yang telah ditentukan. Sedangkan kebakaran lebih pada kejadian yang tidak disengaja dan tak terkendali. Pada prakteknya proses pembakaran bisa menjadi tidak terkendali dan memicu kebakaran.
Kebakaran hutan berskala besar cukup sulit untuk dipadamkan. Kadang-kadang membutuhkan waktu yang lama agar semua titik api bisa padam. Pada kondisi tertentu, seperti tanah gambut, kebakaran masih terus berlangsung di dalam tanah meski api dipermukaan telah padam semua. Sehingga sewaktu-waktu bisa meletup kembali ke permukaan. Kebakaran hutan menjadi penyumbang terbesar laju deforestasi. Kehilangan hutan akibat kebakaran hutan lebih besar dibanding konversi lahan untuk pertanian dan illegal logging.1
DEFINISI KEBAKARAN HUTAN
Berikut beberapa definisi mengenai kebakaran hutan:
Peraturan menteri 2 
Kebakaran hutan adalah suatu keadaan dimana hutan dilanda api sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan atau hasil hutan yang menimbulkan kerugian ekonomis dan atau nilai lingkungan.
Saharjo (2003) 3 
Kebakaran hutan adalah pembakaran yang penjalaran apinya bebas serta mengkonsumsi bahan bakar alam dari hutan seperti serasah, rumput, ranting/cabang pohon mati yang tetap berdiri, log, tunggak pohon, gulma, semak belukar, dedaunan dan pohon-pohon.
PENYEBAB KEBAKARAN HUTAN
Seperti kejadian kebakaran pada umumnya, secara teoritis kebakaran hutan terjadi karena ada interaksi antara keberadaan bahan bakar, oksigen dan panas pada kondisi tertentu. Bila ketiga unsur tersebut ada secara bersamaan dan telah mencapai kondisi tertentu maka kebakaran akan terjadi. Oleh karena itu prinsip untuk menanggulangi kebakaran hutan adalah dengan memutus salah satu unsur tersebut. Biasanya dengan mengurangi keberadaan bahan bakar dan panas.
Penyebab alami
Telah disinggung sebelumnya kebakaran hutan bisa terjadi secara alami dengan sendirinya atau akibat kegiatan manusia. Kebakaran hutan secara alami banyak dipicu ole petir, lelehan lahar gunung api, gesekan antara pepohonan yang menimbulkan percikan api. Sambaran petir dan gesekan pohon bisa berubah menjadi kebakaran bila kondisi hutannya memungkinkan, seperti kekeringan yang panjang.
Di hutan-hutan seperti Amerika Serikat dan Kanada yang kering, sambaran petir bisa memicu kebakaran. Namun di hutan hujan tropis seperti Indonesia, hal ini sedikit mustahil. Karena petir biasanya akan diiringi oleh turunnya hujan. Dengan kata lain petir terjadi sepanjang hujan, jadi sangat tidak mungkin menimbulkan kebakaran. Pemicu alamiah lainnya adalah gesekan antara pepohonan. Hal ini pun biasanya hanya terjadi di hutan-hutan yang kering. Hutan hujan tropis memiliki kelembaban tinggi sehingga kemungkinan gesekan antar pohon menyebabkan kebakaran sangat kecil.4
Disebabkan manusia
Kebakaran hutan yang dipicu kegiatan manusia bisa diakibatkan dua hal, secara sengaja dan tidak sengaja. Kebakaran secara sengaja kebanyakan dipicu oleh pembakaran untuk membuka lahan dan pembakaran karena eksploitasi sumber daya alam. Sedangkan kebakaran tak disengaja lebih disebabkan oleh kelalaian karena tidak mematikan api unggun, pembakaran sampah, membuang puntung rokok, dan tindakan kelalaian lainnya.
Di Indonesia, 99% kejadian kebakaran hutan disebabkan oleh aktivitas manusia baik sengaja maupun tidak sengaja. Hanya 1% diantaranya yang terjadi secara alamiah.5 Pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit dan Hutan Tanaman Industri diduga menjadi biangkerok terjadinya kebakaran hutan secara besar-besaran.6
DAMPAK KEBAKARAN HUTAN
Kebakaran hutan berdampak besar bagi kehidupan manusia, baik dampak langsung, dampak ekologis, dampak ekonomi, dampak kesehatan, dan dampak sosial. Sebagian besar dampak tersebut bersifat merugikan. Meskipun tidak dipungkiri ada dampak menguntungkannya walapun resikonya tidak sebanding dengan keuntungan tersebut.
Dampak langsung
Kebakaran hutan menyebabkan kematian dan kerusakan properti dan infrastruktur. Tak sedikit juga meminta korban jiwa manusia. Bahkan kebakaran besar tak jarang harus dilakukan evakuasi permukiman penduduk.
Dampak ekologis
Kebakaran hutan merupakan bencana bagi keanekaragaman hayati. Tak terhitung berapa jumlah spesies tumbuhan dan plasma nutfah yang hilang. Akibat rusaknya vegetasi menyebabkan hutan tidak bisa menjalankan fungsi ekologisnya secara maksimal. Kebakaran hutan juga menyebabkan hilangnya habitat bagi satwa liar penghuni hutan.
Kebakaran hutan banyak melepaskan emisi karbon ke atmosfer. Karbon yang seharusnya tersimpan dalam biomassa hutan dilepaskan dengan tiba-tiba. Apalagi bila terjadi di tanah gambut, dimana lapisan tanah gambut yang kedalamannya bisa mencapai 10 meter ikut terbakar. Pengaruh pelepasan emisi ini ikut andil memperburuk perubahan iklim, meningkatkan suhu rata-rata permukaan bumi.
Dampak ekonomi
Secara ekonomi hilangnya hutan menimbulkan potensi kerugian yang besar. Setidaknya ada tiga kerugian yang bisa dihitung secara ekonomi yakni, dari deforestasi, kehilangan keanekaragaman hayati dan pelepasan emisi karbon. Belum lagi dengan kerugian tidak langsung bagi masyarakat yang tinggal di sekitar hutan.
Dampak kesehatan
Asap yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan berdampak langsung pada gangguan kesehatan, khususnya gangguan saluran pernapasan. Asap mengandung sejumlah gas dan partikel kimia yang menggangu pernapasan seperti seperti sulfur dioksida (SO2), karbon monoksida (CO), formaldehid, akrelein, benzen, nitrogen oksida (NOx) dan ozon (O3). Material tersebut memicu dampak buruk yang nyata pada manula, bayi dan pengidap penyakit paru. Meskipun tidak dipungkiri dampak tersebut bisa mengenai orang sehat.7
KEUNTUNGAN DARI KEBAKARAN HUTAN
Selain dampak merugikan di atas, ada beberapa dampak menguntungkan dari peristiwa kebakaran hutan. Kebakaran hutan membuat efek peremajan hutan. Abu sisa pembakaran menjadi mineral penting bagi tanah hutan. Biasanya setelah hutan habis terbakar akan tumbuh tunas-tunas baru yang berkembang sangat pesat karena tanah hutan menjadi subur. Selain itu, kebakaran hutan yang kecil atau dalam skala terbatas dapat menghindarkan kebakaran hutan yang lebih besar.
Membakar hutan juga sering digunakan sebagai salah satu metode pembersihan lahan untuk perkebunan dan pertanian. Humus yang terbakar bisa menyuburkan tanah dan mempercepat penambahan mineral dalam tanah. Tanah hutan yang telah terbakar relatif lebih subur untuk lahan pertanian atau perkebunan. Kebakaran hutan juga bisa memusnahkan hama dan penyakit.8
PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
Penanggulangan kebakaran hutan telah dikelola sejak sebelum Indonesia merdeka. Pemerintah Hindia Belanda mengatur penanganan kebakaran hutan dalam berbagai aturan mengenai kehutanan. Sejak proklamasi kemerdekaan, tanggung jawab pengendalian kebakaran hutan berada di Jawatan Kehutanan, yang kemudian menjadi direktorat dalam Departemen Pertanian. Pada tahun 1988 direktorat kehutanan berubah menjadi Departemen Kehutanan, dan dikemudian hari berubah lagi menjadi Kementrian Kehutanan. Sejak tahun 2014 Kementerian Kehutanan digabung dengan Kementerian Lingkungan Hidup menjadi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Menurut undang-undang kehutanan kegiatan pengendalian kebakaran hutan mencakup pencegahan, pemadaman hingga ke rehabilitasi pasca kebakaran. Pengelolaan pengendaliannya dilakukan secara berjenjang mulai dari pemerintah daerah tingkat II, tingkat provinsi hingga tingkat nasional. Dipicu oleh kebakaran hutan hebat pada tahun 1997-1998, di tingkat nasional dibentuk Direktorat khusus yang menangani kebakaran hutan.
Kemudian pada tahun 2003 Departemen Kehutanan membentuk pasukan yang khusus menangani kebakaran di hutan, yakni Brigade Pengendalian kebakaran Hutan Manggala Agni. Nama Manggala Agni diambil dari bahasa Sanskerta dan Jawa Kuno, manggala artinya panglima/pemimpin, sedangkan agni artinya api. Manggala Agni bisa diartikan panglima api.9
PERISTIWA KEBAKARAN HUTAN HEBAT
Di penghujung abad 20 dunia pernah dikejutkan dengan bencana kebakaran hutan. Pada tahun 1997-1998 ketika bencana el nino melanda, bumi kita kehilangan hutan seluas 25 juta hektar akibat kebakaran. Peristiwa ini berdampak langsung pada ekosistem global dengan naiknya emisi karbon dan hilangnya keanekaragaman hayati.10 Kebarakan hutan saat itu dianggap sebagai bencana lingkungan terbesar sepanjang abad.
Dalam bencana tersebut Indonesia mengalami kehilangan hutan paling luas. Diperkirakan sekitar 9,7 juta hektar hutan Indonesia hangus terbakar. Kerugian yang diderita akibat bencana ini hampir mencapai US$ 10 miliar.11 Kerugian dihitung dari deforestasi, kehilangan keanekaragaan hayati dan pelepasan emisi karbon. Belum mencakup kerugian sosial dan dampak ikutan lainnya.

Pasal-pasal pidana pembakaran hutan

Undang-Undang Perkebunan 39 tahun 2014, pasal 108:
Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar
Undang-Undang Kehutanan, pasal 78
Pelaku pembakar hutan dikenai hukuman beragam dari satu hingga 15 tahun penjara dengan denda Rp50 juta sampai Rp1,5 miliar.
UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 116
(1) Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
badan usaha; dan/atauorang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
(2) Apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersamasama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar