Kebakaran hutan berserta pasal pasal pidana
Kebakaran hutan bisa
mencakup daerah yang sangat luas. Dampaknya bisa dirasakan secara global dalam
bentuk bancana polusi asap dan pemanasan global.
Kebakaran hutan
merupakan kejadian terbakarnya hutan baik secara sengaja maupun tidak
sengaja. Skalanya bisa lokal pada luasan terbatas atau kebakaran hebat hingga
jutaan hektar. Penyebab kebakaran hutan bisa alami ataupun karena kegiatan
manusia.
Ada sedikit perbedaan antara
istilah kebakaran hutan dan pembakaran hutan. Pembakaran identik
dengan kejadian yang disengaja pada satu lokasi dan luasan yang telah
ditentukan. Sedangkan kebakaran lebih pada kejadian yang tidak disengaja dan
tak terkendali. Pada prakteknya proses pembakaran bisa menjadi tidak terkendali
dan memicu kebakaran.
Kebakaran hutan berskala besar
cukup sulit untuk dipadamkan. Kadang-kadang membutuhkan waktu yang lama agar
semua titik api bisa padam. Pada kondisi tertentu, seperti tanah gambut, kebakaran masih terus berlangsung di
dalam tanah meski api dipermukaan telah padam semua. Sehingga sewaktu-waktu
bisa meletup kembali ke permukaan. Kebakaran hutan menjadi penyumbang terbesar
laju deforestasi. Kehilangan hutan akibat kebakaran hutan lebih besar dibanding konversi
lahan untuk pertanian dan illegal
logging.1
DEFINISI KEBAKARAN HUTAN
Berikut beberapa definisi mengenai
kebakaran hutan:
Peraturan menteri 2
Kebakaran hutan adalah suatu keadaan dimana hutan dilanda api sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan atau hasil hutan yang menimbulkan kerugian ekonomis dan atau nilai lingkungan.
Kebakaran hutan adalah suatu keadaan dimana hutan dilanda api sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan atau hasil hutan yang menimbulkan kerugian ekonomis dan atau nilai lingkungan.
Saharjo (2003) 3
Kebakaran hutan adalah pembakaran yang penjalaran apinya bebas serta mengkonsumsi bahan bakar alam dari hutan seperti serasah, rumput, ranting/cabang pohon mati yang tetap berdiri, log, tunggak pohon, gulma, semak belukar, dedaunan dan pohon-pohon.
Kebakaran hutan adalah pembakaran yang penjalaran apinya bebas serta mengkonsumsi bahan bakar alam dari hutan seperti serasah, rumput, ranting/cabang pohon mati yang tetap berdiri, log, tunggak pohon, gulma, semak belukar, dedaunan dan pohon-pohon.
PENYEBAB KEBAKARAN HUTAN
Seperti kejadian kebakaran pada
umumnya, secara teoritis kebakaran hutan terjadi karena ada interaksi antara
keberadaan bahan bakar, oksigen dan panas pada kondisi tertentu. Bila ketiga
unsur tersebut ada secara bersamaan dan telah mencapai kondisi tertentu maka
kebakaran akan terjadi. Oleh karena itu prinsip untuk menanggulangi kebakaran
hutan adalah dengan memutus salah satu unsur tersebut. Biasanya dengan
mengurangi keberadaan bahan bakar dan panas.
Penyebab
alami
Telah disinggung sebelumnya
kebakaran hutan bisa terjadi secara alami dengan sendirinya atau akibat
kegiatan manusia. Kebakaran hutan secara alami banyak dipicu ole petir, lelehan
lahar gunung api, gesekan antara pepohonan yang menimbulkan percikan api.
Sambaran petir dan gesekan pohon bisa berubah menjadi kebakaran bila kondisi
hutannya memungkinkan, seperti kekeringan yang panjang.
Di hutan-hutan seperti Amerika
Serikat dan Kanada yang kering, sambaran petir bisa memicu kebakaran. Namun di hutan hujan tropis seperti Indonesia, hal ini sedikit mustahil. Karena petir biasanya akan
diiringi oleh turunnya hujan. Dengan kata lain petir terjadi sepanjang hujan,
jadi sangat tidak mungkin menimbulkan kebakaran. Pemicu alamiah lainnya adalah
gesekan antara pepohonan. Hal ini pun biasanya hanya terjadi di hutan-hutan
yang kering. Hutan hujan tropis memiliki kelembaban tinggi sehingga kemungkinan
gesekan antar pohon menyebabkan kebakaran sangat kecil.4
Disebabkan
manusia
Kebakaran hutan yang dipicu
kegiatan manusia bisa diakibatkan dua hal, secara sengaja dan tidak sengaja.
Kebakaran secara sengaja kebanyakan dipicu oleh pembakaran untuk membuka lahan
dan pembakaran karena eksploitasi sumber daya alam. Sedangkan kebakaran tak
disengaja lebih disebabkan oleh kelalaian karena tidak mematikan api unggun,
pembakaran sampah, membuang puntung rokok, dan tindakan kelalaian lainnya.
Di Indonesia, 99% kejadian
kebakaran hutan disebabkan oleh aktivitas manusia baik sengaja maupun tidak
sengaja. Hanya 1% diantaranya yang terjadi secara alamiah.5 Pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit dan Hutan Tanaman Industri diduga
menjadi biangkerok terjadinya kebakaran hutan secara besar-besaran.6
DAMPAK KEBAKARAN HUTAN
Kebakaran hutan berdampak besar
bagi kehidupan manusia, baik dampak langsung, dampak ekologis, dampak ekonomi,
dampak kesehatan, dan dampak sosial. Sebagian besar dampak tersebut bersifat
merugikan. Meskipun tidak dipungkiri ada dampak menguntungkannya walapun
resikonya tidak sebanding dengan keuntungan tersebut.
Dampak
langsung
Kebakaran hutan menyebabkan kematian
dan kerusakan properti dan infrastruktur. Tak sedikit juga meminta korban jiwa
manusia. Bahkan kebakaran besar tak jarang harus dilakukan evakuasi permukiman
penduduk.
Dampak
ekologis
Kebakaran hutan merupakan bencana
bagi keanekaragaman hayati. Tak terhitung berapa jumlah spesies tumbuhan dan
plasma nutfah yang hilang. Akibat rusaknya vegetasi menyebabkan hutan tidak
bisa menjalankan fungsi ekologisnya secara maksimal. Kebakaran hutan juga
menyebabkan hilangnya habitat bagi satwa liar penghuni hutan.
Kebakaran hutan banyak melepaskan
emisi karbon ke atmosfer. Karbon yang seharusnya tersimpan dalam biomassa hutan
dilepaskan dengan tiba-tiba. Apalagi bila terjadi di tanah gambut, dimana
lapisan tanah gambut yang kedalamannya bisa mencapai 10 meter ikut terbakar.
Pengaruh pelepasan emisi ini ikut andil memperburuk perubahan iklim,
meningkatkan suhu rata-rata permukaan bumi.
Dampak
ekonomi
Secara ekonomi hilangnya hutan
menimbulkan potensi kerugian yang besar. Setidaknya ada tiga kerugian yang bisa
dihitung secara ekonomi yakni, dari deforestasi, kehilangan keanekaragaman
hayati dan pelepasan emisi karbon. Belum lagi dengan kerugian tidak langsung
bagi masyarakat yang tinggal di sekitar hutan.
Dampak
kesehatan
Asap yang ditimbulkan oleh
kebakaran hutan berdampak langsung pada gangguan kesehatan, khususnya gangguan
saluran pernapasan. Asap mengandung sejumlah gas dan partikel kimia yang
menggangu pernapasan seperti seperti sulfur dioksida (SO2), karbon
monoksida (CO), formaldehid, akrelein, benzen, nitrogen oksida (NOx)
dan ozon (O3). Material tersebut memicu dampak buruk yang nyata pada
manula, bayi dan pengidap penyakit paru. Meskipun tidak dipungkiri dampak
tersebut bisa mengenai orang sehat.7
KEUNTUNGAN DARI KEBAKARAN HUTAN
Selain dampak merugikan di atas,
ada beberapa dampak menguntungkan dari peristiwa kebakaran hutan. Kebakaran hutan
membuat efek peremajan hutan. Abu sisa pembakaran menjadi mineral penting bagi
tanah hutan. Biasanya setelah hutan habis terbakar akan tumbuh tunas-tunas baru
yang berkembang sangat pesat karena tanah hutan menjadi subur. Selain itu, kebakaran hutan yang kecil atau dalam skala terbatas
dapat menghindarkan kebakaran hutan yang lebih besar.
Membakar hutan juga sering
digunakan sebagai salah satu metode pembersihan lahan untuk perkebunan dan
pertanian. Humus yang terbakar bisa menyuburkan tanah dan mempercepat
penambahan mineral dalam tanah. Tanah hutan yang telah terbakar relatif lebih
subur untuk lahan pertanian atau perkebunan. Kebakaran hutan juga bisa
memusnahkan hama dan penyakit.8
PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
Penanggulangan kebakaran hutan
telah dikelola sejak sebelum Indonesia merdeka. Pemerintah Hindia Belanda
mengatur penanganan kebakaran hutan dalam berbagai aturan mengenai
kehutanan. Sejak proklamasi kemerdekaan, tanggung jawab pengendalian
kebakaran hutan berada di Jawatan Kehutanan, yang kemudian menjadi direktorat
dalam Departemen Pertanian. Pada tahun 1988 direktorat kehutanan berubah
menjadi Departemen Kehutanan, dan dikemudian hari berubah lagi menjadi
Kementrian Kehutanan. Sejak tahun 2014 Kementerian Kehutanan digabung dengan
Kementerian Lingkungan Hidup menjadi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan
Hidup.
Menurut undang-undang kehutanan
kegiatan pengendalian kebakaran hutan mencakup pencegahan, pemadaman hingga ke
rehabilitasi pasca kebakaran. Pengelolaan pengendaliannya dilakukan secara
berjenjang mulai dari pemerintah daerah tingkat II, tingkat provinsi hingga
tingkat nasional. Dipicu oleh kebakaran hutan hebat pada tahun 1997-1998, di
tingkat nasional dibentuk Direktorat khusus yang menangani kebakaran hutan.
Kemudian pada tahun
2003 Departemen Kehutanan membentuk pasukan yang khusus menangani
kebakaran di hutan, yakni Brigade Pengendalian kebakaran Hutan Manggala Agni.
Nama Manggala Agni diambil dari bahasa Sanskerta dan Jawa Kuno, manggala artinya panglima/pemimpin,
sedangkan agni artinya api. Manggala Agni bisa diartikan panglima api.9
PERISTIWA KEBAKARAN HUTAN HEBAT
Di penghujung abad 20 dunia pernah
dikejutkan dengan bencana kebakaran hutan. Pada tahun 1997-1998 ketika bencana
el nino melanda, bumi kita kehilangan hutan seluas 25 juta hektar akibat
kebakaran. Peristiwa ini berdampak langsung pada ekosistem global dengan naiknya
emisi karbon dan hilangnya keanekaragaman hayati.10 Kebarakan hutan saat itu dianggap sebagai bencana lingkungan terbesar
sepanjang abad.
Dalam bencana tersebut Indonesia mengalami kehilangan hutan paling luas.
Diperkirakan sekitar 9,7 juta hektar hutan Indonesia hangus terbakar. Kerugian
yang diderita akibat bencana ini hampir mencapai US$ 10 miliar.11 Kerugian dihitung dari deforestasi, kehilangan keanekaragaan hayati dan
pelepasan emisi karbon. Belum mencakup kerugian sosial dan dampak ikutan
lainnya.
Pasal-pasal pidana pembakaran hutan
Undang-Undang Perkebunan 39 tahun 2014, pasal 108:
Setiap Pelaku Usaha
Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar
Undang-Undang Kehutanan, pasal 78
Pelaku pembakar
hutan dikenai hukuman beragam dari satu hingga 15 tahun penjara dengan denda
Rp50 juta sampai Rp1,5 miliar.
UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, Pasal 116
(1) Apabila tindak
pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha,
tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
badan usaha;
dan/atauorang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau
orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
(2) Apabila tindak pidana
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang
berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam
lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah
atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana
tersebut dilakukan secara sendiri atau bersamasama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar